Hukum dan Kriminal . 12/03/2026, 08:55 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sidang praperadilan ini menjadi pertaruhan besar bagi integritas penyidik. Untuk memperkuat dalil-dalil hukumnya, pihak pemohon menghadirkan sejumlah pakar ternama, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dan Mahrus Ali. Kehadiran para intelektual hukum ini menandakan bahwa perkara Lee Kah Hin bukan sekadar kasus biasa, melainkan ujian bagi konsistensi penerapan KUHAP di Indonesia. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media