Nasional . 12/03/2026, 08:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan negara mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras terhadap langkah rezim Zionis Israel yang menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan melarang aktivitas ibadah di tempat suci tersebut selama bulan Ramadhan.
Sikap tegas tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki. Pernyataan itu dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui media sosial X.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menilai tindakan Israel sebagai langkah yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional. Mereka juga menyoroti dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap kebebasan beribadah umat Muslim di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan bersama tersebut ditegaskan bahwa para menteri luar negeri menolak keras tindakan yang dilakukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan para jamaah.
“Para Menlu menegaskan penolakan penuh dan kecaman keras atas langkah ilegal dan tak dapat dibenarkan ini, serta atas tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah,” menurut pernyataan bersama itu, dipantau di Jakarta, Kamis.
Para menteri juga menekankan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang didudukinya, termasuk terhadap tempat-tempat suci bagi umat Islam maupun Kristen.
“Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang mereka duduki atau terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di sana,” sebagaimana dilanjutkan para Menlu dalam pernyataan itu.
Lebih lanjut, para menteri menilai pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadah di kawasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Kebijakan yang diterapkan secara sepihak dan diskriminatif oleh pihak Israel dinilai tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga bertentangan dengan status quo historis dan hukum yang selama ini berlaku di kawasan tersebut.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah umat Islam. Pengelolaan kawasan tersebut secara sah berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa lembaga wakaf tersebut memiliki hak khusus untuk mengelola Masjid Al-Aqsa, termasuk menentukan akses masuk ke kawasan masjid.
Melalui pernyataan bersama itu, para menteri mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media