Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka transaksi tersebut terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga memiliki aturan pajak tersendiri. Ketentuan ini masih merujuk pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setelah transaksi selesai, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari dokumen transaksi.
Pergerakan harga emas Antam hari ini memang hanya turun tipis. Namun, perubahan kecil tetap memengaruhi keputusan investasi, terutama bagi investor yang aktif memantau harga emas harian.
Dengan memperhatikan harga terbaru, nilai buyback, serta aturan pajak yang berlaku, investor dapat merencanakan transaksi emas dengan lebih matang.
Karena harga emas Antam bisa berubah kapan saja, memantau pembaruan dari laman resmi Logam Mulia Antam menjadi langkah penting sebelum membeli atau menjual emas batangan. (ANTARA)