Ekonomi . 13/03/2026, 10:56 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp21.000, Simak Daftar Harga Terbaru Per Gram Hari Ini

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun dan langsung menjadi perhatian pelaku pasar. Banyak investor kini memantau pergerakan logam mulia tersebut karena fluktuasi harga sering membuka peluang beli menarik.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada Jumat pukul 09.07 WIB, harga emas Antam hari ini turun Rp21.000 per gram. Sebelumnya harga berada di level Rp3.042.000 per gram, namun kini terkoreksi menjadi Rp3.021.000 per gram.

Penurunan ini langsung memicu perhatian para investor emas. Perubahan harga yang terjadi dalam waktu singkat membuat sebagian orang mulai mempertimbangkan strategi investasi, terutama bagi mereka yang menunggu momentum harga turun.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut mengalami penyesuaian. Saat ini, harga beli kembali atau buyback tercatat di level Rp2.783.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. Nilai ini biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual karena memperhitungkan berbagai faktor pasar.

Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, investor dan kolektor logam mulia biasanya memantau pembaruan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia.

Pajak Penjualan Emas Batangan Antam

Selain memantau harga, pemilik emas juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuannya sebagai berikut:

  • 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Potongan pajak tersebut langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Pajak Pembelian Emas Antam

Bukan hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang sama.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com