Ekonomi . 13/03/2026, 03:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Ringkasan :
fin.co.id – Gebrakan besar mengguncang sektor ketenagalistrikan Indonesia! Serikat Pekerja PLN (SP PLN) secara resmi melayangkan gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada Kamis (12/3) ini bukan sekadar forum biasa, melainkan teriakan lantang SP PLN mengenai potensi ancaman serius terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan mengalir deras dari berbagai elemen, termasuk Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), menunjukkan betapa krusialnya isu ini bagi hajat hidup orang banyak.
Gugatan RUPTL: Latar Belakang dan Dasar Hukum yang Kuat
Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H., memimpin langsung penyampaian poin-poin krusial dalam konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini berakar pada proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025. Pokok perkara ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 mengenai penetapan RUPTL PLN 2025–2034.
Abrar menegaskan, gugatan ini merupakan manifestasi kepedulian dan tanggung jawab moral SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. Ia menekankan kewajiban SP PLN untuk mengawal pelaksanaan putusan MK tersebut. Tujuannya jelas: memastikan kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap selaras dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang vital bagi hajat hidup orang banyak, sesuai amanat konstitusi.
Beban Keuangan Negara dan Potensi Menyengsarakan Rakyat
Lebih dari sekadar perkembangan perkara hukum, konferensi pers ini juga menjadi medium SP PLN untuk menyuarakan pesan penting kepada masyarakat luas. Risiko kebijakan dalam RUPTL 2025-2034 terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional menjadi sorotan utama. Abrar memaparkan fakta mengejutkan mengenai kondisi keuangan PLN saat ini.
Total kewajiban utang PLN dilaporkan mencapai sekitar Rp700 triliun. Angka fantastis ini belum termasuk alokasi dana subsidi dan kompensasi listrik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang setiap tahun mencapai Rp130 triliun hingga Rp150 triliun. Dana besar ini dialokasikan untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi konsumen.
"Oleh karena itu, kebijakan pembangunan listrik ke depan harus dirancang secara sangat hati-hati. Tujuannya agar tidak semakin membebani keuangan negara, dan pada akhirnya tidak berdampak buruk pada rakyat," tegas Abrar, menyoroti urgensi kehati-hatian dalam setiap langkah strategis.
Dominasi Swasta dan Skema Kontrak Berisiko Jadi Ancaman Nyata
RUPTL 2025–2034, sebagai dokumen strategis nasional, menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya mengatur pembangunan pembangkit, tetapi juga pola investasi, pengelolaan sistem energi, serta siapa saja yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional. SP PLN mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi menimbulkan masalah besar.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi peningkatan dominasi pembangkit listrik swasta. SP PLN memperkirakan dominasi ini bisa berlipat ganda dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional. "Listrik adalah hajat hidup rakyat," seru Abrar, menekankan pentingnya kontrol negara. Ia memperingatkan, jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media