Nasional . 15/03/2026, 18:05 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam diingatkan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Ibadah ini wajib ditunaikan setiap Muslim yang mampu sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan sekaligus bentuk kepedulian kepada sesama.
Agar pelaksanaannya sesuai syariat, penting bagi masyarakat memahami besaran zakat fitrah 2026, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya.
Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam syariat Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ bahan makanan pokok. Jika dikonversi, jumlah tersebut setara dengan:
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras.
Namun, zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp50.000 per orang. Meski demikian, nominal tersebut dapat menyesuaikan dengan harga beras di setiap wilayah.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Para ulama menganjurkan agar zakat dibayarkan lebih awal supaya penyalurannya kepada penerima zakat dapat dilakukan tepat waktu.
Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Karena itu, penyaluran zakat kepada para penerima sebaiknya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Lebaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media