Hukum dan Kriminal . 16/03/2026, 11:30 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara. Polisi resmi menetapkan dua orang petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan hutan Desa Morombo Pantai, Konawe Utara.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang terbit pada Desember 2025 lalu. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, penyidik menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin yang sah. Saat penggerebekan, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk area operasional tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi penambangan. "Pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan lapangan," jelas Irhamni dalam keterangan resminya, Senin 16 Maret 2026.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW yang menjabat sebagai kuasa Direktur. Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator, empat unit dump truck, serta buku catatan ritase yang menjadi bukti aktivitas pengerukan ilegal.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi guna mendalami keterlibatan pihak lain. Para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Langkah berani Bareskrim ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal. Fokus utama penegakan hukum ini adalah memastikan kelestarian lingkungan serta menjaga keadilan hukum bagi industri pertambangan yang patuh pada regulasi di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media