fin.co.id - Warga Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dilarang melakukan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Imbauan tersebut disampaikan Pemkot Depok melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala yang berada di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Depok, Supian Suri, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menambahkan, kegiatan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan.
Pemkot Depok juga mengajak para camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid dan mushala untuk turut mengimbau warga agar menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan pada malam takbiran.
Supian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan.
Dalam SE itu juga disebutkan bahwa aparat dari TNI, Kepolisian, Satpol PP Kota Depok, serta unsur terkait, akan melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan imbauan tersebut berjalan dengan baik.
Pemkot Depok berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan, selama malam takbiran sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan khidmat.