Nasional . 16/03/2026, 20:31 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
fin.co.id - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan, sebagian umat Islam mengenal sebuah amalan yang disebut sholat kafarat atau sholat al-bara’ah.
Ibadah ini biasanya dikaitkan dengan Jumat terakhir Ramadan dan dilakukan sebagai bentuk permohonan ampun atas kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi selama menjalani kehidupan.
Secara umum, amalan tersebut dimaknai sebagai usaha spiritual seorang Muslim untuk membersihkan diri dari dosa sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam tradisi keilmuan Islam, praktik ini juga sering dikaitkan dengan upaya mengganti atau menutupi kekurangan dalam ibadah yang pernah dilakukan.
Istilah kafarat berasal dari kata Arab kaffarah, yang berarti penebus atau penghapus kesalahan.
Dalam ajaran Islam, konsep kafarat tidak hanya terkait dengan sholat, tetapi juga berbagai bentuk amal yang dilakukan sebagai penebusan kesalahan.
Contohnya meliputi:
Dengan demikian, makna kafarat dalam konteks ibadah lebih menekankan pada usaha memperbaiki diri dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan sholat kafarat dilakukan dengan jumlah rakaat yang menyerupai total rakaat sholat wajib dalam sehari semalam.
Jika dihitung, lima waktu sholat fardhu terdiri dari 17 rakaat.
Karena itu, sebagian praktik sholat kafarat dilakukan dengan jumlah rakaat yang sama sebagai bentuk simbolis untuk menutupi kekurangan dalam sholat wajib yang pernah dikerjakan.
Namun penting dipahami bahwa amalan ini bukan pengganti sholat wajib, melainkan lebih sebagai bentuk ibadah tambahan dan permohonan ampun.
Dalam khazanah fikih Islam, hukum pelaksanaan sholat kafarat tidak memiliki satu pandangan yang sepenuhnya sama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media