Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat mengetahui jumlah pajak yang dipotong secara transparan.
Aturan Pajak Saat Menjual Kembali Emas
Selain pajak saat membeli, investor juga perlu memperhatikan pajak ketika menjual kembali emas batangan ke Antam.
Jika nilai transaksi penjualan kembali melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Artinya, jumlah uang yang diterima investor sudah bersih setelah pengurangan pajak.
Penurunan harga seperti yang terjadi hari ini sering dimanfaatkan oleh investor untuk menambah koleksi emas. Strategi ini dikenal dengan istilah buy on dip, yaitu membeli aset ketika harga sedang turun.
Namun, investor tetap perlu memantau harga secara berkala karena fluktuasi bisa terjadi kapan saja. (ANTARA)