Fatwa Baru! Dam Boleh Disembelih di Indonesia, Kemenag Buka Suara

news.fin.co.id - 17/03/2026, 14:47 WIB

Fatwa Baru! Dam Boleh Disembelih di Indonesia, Kemenag Buka Suara

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

fin.co.id - Kabar penting datang bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa terbaru dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait penyembelihan hewan dam.

Fatwa tersebut memperbolehkan penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia, bukan di Arab Saudi, dengan syarat-syarat tertentu yang tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi jemaah, karena memberikan alternatif yang lebih fleksibel dalam menunaikan kewajiban ibadah.

Advertisement

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler, M. Afief Mundzir, menyatakan bahwa fatwa ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh jemaah.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini masih ada potensi praktik tidak resmi dalam pembayaran dam di Tanah Suci. Dengan adanya opsi pelaksanaan di Indonesia, risiko tersebut bisa ditekan.

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji?

Dam merupakan denda atau kompensasi dalam ibadah haji dan umrah yang harus dibayar dalam bentuk penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta.

Kewajiban ini muncul ketika jemaah:

  • Melanggar larangan ihram

  • Meninggalkan kewajiban haji

  • Menjalankan haji Tamattu atau Qiran

Dengan fatwa baru ini, pelaksanaan dam tidak harus selalu dilakukan di Arab Saudi, selama memenuhi ketentuan syariat yang ditetapkan.

Advertisement

Pertimbangan Realitas di Tanah Suci

Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini tidak muncul tanpa alasan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID