Perkembangan hukum juga terjadi pada 11 Maret 2026 ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Sehari setelah putusan tersebut, yakni pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.