KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perkembangan hukum juga terjadi pada 11 Maret 2026 ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Sehari setelah putusan tersebut, yakni pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar