fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal sebagai emas Antam kembali bergerak. Update terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam turun tipis pada perdagangan Selasa pagi.
Penurunan ini langsung memancing perhatian investor dan pemburu logam mulia. Pasalnya, harga emas Antam sebelumnya sempat berada di level yang lebih tinggi. Situasi seperti ini sering memicu aksi berburu emas karena banyak orang melihatnya sebagai peluang masuk yang menarik.
Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram
Data dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pukul 09.14 WIB menunjukkan harga emas Antam turun Rp4.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.992.000 kini turun menjadi Rp2.988.000 per gram.
Penurunan tersebut juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Saat ini, buyback emas Antam berada di angka Rp2.740.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam. Dengan kata lain, angka ini menentukan berapa dana yang akan diterima pemilik emas ketika melakukan transaksi penjualan kembali.
Meski demikian, harga emas Antam bersifat dinamis. Pergerakan harga bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Laman Logam Mulia juga mencantumkan harga emas Antam berdasarkan pecahan gram. Berikut rincian harga terbaru emas batangan Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.544.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.988.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.916.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.849.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.715.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.375.000
- Harga emas 25 gram: Rp73.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp146.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp293.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp732.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.464.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.928.600.000
Harga tersebut menunjukkan bahwa investor bisa memilih berbagai ukuran emas sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi. Mulai dari pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga ukuran besar 1 kilogram tersedia di pasar.
Pajak Penjualan Emas Antam
Investor juga perlu memperhatikan aturan pajak saat melakukan transaksi emas. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut mengatur bahwa transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak berbeda tergantung status kepemilikan NPWP: