- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback. Artinya, investor tidak perlu membayar pajak secara terpisah karena sistem sudah memotongnya saat transaksi berlangsung.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini tetap merujuk pada aturan yang sama dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajaknya sebagai berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak sudah dipotong sesuai aturan.
Investor Perlu Memantau Harga Emas Secara Berkala
Pergerakan harga emas Antam yang berubah setiap hari membuat investor perlu memantau harga secara rutin. Fluktuasi kecil seperti penurunan Rp4.000 per gram bisa menjadi sinyal penting bagi sebagian orang yang aktif berinvestasi di logam mulia.
Selain itu, pilihan ukuran gram yang beragam memberi fleksibilitas bagi masyarakat. Investor pemula biasanya memulai dari pecahan kecil, sementara pembeli dengan dana lebih besar cenderung memilih ukuran puluhan hingga ratusan gram.
Dengan harga terbaru yang berada di level Rp2,988 juta per gram, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipantau oleh masyarakat Indonesia. (ANTARA)