Politik . 18/03/2026, 14:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pensiun pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Martin menyebut, Baleg akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas revisi aturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menambahkan, DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun regulasi baru sebagaimana amanat putusan MK.
“Tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa revisi UU tersebut bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu dimungkinkan karena perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
“Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan pensiun pejabat negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media