Ekonomi . 18/03/2026, 06:42 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang relevan untuk memenuhi persyaratan investigasi tersebut.
Untuk menghadapi proses investigasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenko Perekonomian bersama berbagai instansi dan asosiasi industri telah:
Mengumpulkan dan mengonsolidasikan data
Menyusun argumentasi berbasis regulasi
Menyiapkan bukti praktik perdagangan yang sesuai aturan
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi lintas instansi guna memperkuat posisi Indonesia di hadapan USTR.
Tim ini akan fokus pada:
Analisis hukum perdagangan internasional
Data terkait antidumping dan subsidi (countervailing)
Bukti kepatuhan terhadap larangan tenaga kerja paksa
Pemerintah menegaskan bahwa kapasitas produksi manufaktur nasional tidak melanggar aturan World Trade Organization (WTO).
Selama tidak ada praktik dumping atau perdagangan tidak adil, maka peningkatan kapasitas produksi adalah hal yang sah dalam perdagangan global.
Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai mitra dagang yang patuh terhadap aturan internasional.
Selain menyiapkan data dan regulasi, pemerintah juga akan menempuh jalur diplomasi dengan melakukan konsultasi langsung dengan USTR.
Tujuannya adalah:
Mempercepat proses investigasi
Menjelaskan posisi Indonesia secara transparan
Menghindari potensi sanksi atau hambatan dagang
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media