Hukum dan Kriminal . 18/03/2026, 15:46 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Institusi TNI diguncang skandal serius yang melibatkan anggotanya. Mabes TNI resmi mengumumkan menahan empat prajurit yang diduga kuat menjadi otak sekaligus eksekutor aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah tegas ini diambil setelah keempatnya diserahkan langsung oleh Tim BAIS TNI untuk menjalani proses hukum militer yang ketat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap identitas para pelaku yang kini telah menyandang status tersangka.
Keempat oknum prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Tidak main-main, untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyidikan, Puspom TNI memutuskan menitipkan para tersangka di ruang tahanan dengan pengamanan tingkat tinggi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya intervensi atau hal-hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berlangsung.
"Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Puspom TNI bergerak cepat dengan menyusun berkas penyidikan dan menetapkan pasal berlapis bagi para pelaku.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), para tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.
Pasal yang diterapkan sementara adalah Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Berdasarkan regulasi tersebut, para oknum TNI ini menghadapi ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.
Puspom TNI juga tengah berkoordinasi dengan RSCM untuk melakukan visum et repertum guna memperkuat bukti kerusakan fisik yang dialami korban.
Meskipun pelaku sudah tertangkap, satu tanda tanya besar masih menggantung di benak publik: apa motif sebenarnya di balik aksi penyiraman air keras ini?
Puspom TNI menyatakan pendalaman ke tingkat penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada instruksi dari pihak lain atau murni inisiatif para pelaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media