Nasional . 19/03/2026, 23:50 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Menurut kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah, keringanan tersebut bersifat situasional. Pada masa Nabi dan sahabat, lokasi pelaksanaan salat Id biasanya berada di luar kota.
Hal ini membuat sebagian orang harus menempuh perjalanan jauh. Jika mereka diwajibkan kembali untuk salat Jumat, tentu akan menimbulkan kesulitan.
Karena itu, dispensasi (rukhsah) diberikan khusus bagi mereka yang menghadapi kendala jarak dan akses. Berdasarkan pemahaman menyeluruh terhadap hadis dan konteks sejarah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan:
Dengan demikian, bagi umat yang tinggal dekat masjid dan tidak memiliki kendala, menghadiri salat Jumat tetap menjadi pilihan utama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media