fin.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran 1.477 butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial A (29) di sebuah toko yang berada di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis 19 Maret 2026.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti sebanyak 1.477 butir obat keras yang termasuk dalam kategori psikotropika daftar G dengan berbagai jenis.
"Pada hari Minggu, 15 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku peredaran psikotropika dan obat keras daftar G di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial A (29) kedapatan memiliki barang bukti sebanyak 1.477 butir obat keras," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Rafi Adhi/Disway