Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an

news.fin.co.id - 20/03/2026, 14:16 WIB

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an

• 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per orang

Namun, sebagian ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar

Agar ibadah ini sah, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Tentukan Bentuk Zakat

Bisa berupa beras atau uang sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

2. Perhatikan Waktu Pembayaran

Zakat dapat dibayarkan sejak awal Ramadan, namun batas akhirnya adalah sebelum salat Idul Fitri.

Jika dibayarkan setelah itu, maka nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

3. Niat dengan Ikhlas

Niat menjadi bagian penting dalam setiap ibadah agar diterima oleh Allah SWT.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Allah SWT telah menetapkan secara tegas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. At-Taubah: 60)

Berikut penjelasan lengkapnya:

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID