Nasional . 20/03/2026, 06:21 WIB

Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus Direspons Positif, Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum di Era Prabowo

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Penahanan empat personel TNI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan dari kalangan peneliti politik. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai tindakan tersebut mencerminkan supremasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.

Selain itu, respons cepat aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta keterbukaan TNI dalam mengungkap kasus ini juga dinilai layak mendapat apresiasi.

"Apalagi kasus ini juga diberikan atensi secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan Kapolri untuk mengusut secara tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus tersebut," kata Bawono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.

Bawono menilai pengungkapan menyeluruh terhadap pelaku dan aktor intelektual di balik teror tersebut penting untuk meredam berbagai asumsi dan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menyoroti adanya tudingan yang mengarah pada dugaan keterlibatan negara dalam aksi tersebut.

Menurutnya, spekulasi semacam itu berpotensi dibangun oleh pihak tertentu yang ingin memberikan citra negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seolah-olah bersikap antikritik dan antidemokrasi.

"Selain menepis asumsi dan spekulasi liar tersebut penahanan terhadap empat anggota TNI atas dugaan keterlibatan dalam teror air keras terhadap Andrie Yunus juga sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan iklim kebebasan dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan teror atau kekerasan terhadap siapa pun, terlebih hanya karena perbedaan pandangan atau sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku apabila pelaku berasal dari institusi militer.

Bawono mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini tidak diusut secara tuntas, maka akan memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah. Persepsi tersebut bisa berkembang menjadi anggapan bahwa negara melakukan pembungkaman terhadap kritik serta membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

"Karena itu, dukungan dan pengawasan terhadap kerja-kerja dari aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini harus dilakukan oleh kita secara bersama-sama tanpa disertai asumsi dan spekulasi liar secara berlebihan apa pun," tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa keempat personel tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Ia menyebut para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com