Selain itu, bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, diimbau untuk mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama masa arus mudik dan balik, yaitu pada periode 13 hingga 29 Maret 2026.
Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.
Manfaatkan waktu dengan bijak, termasuk istirahat yang cukup di _rest area_.
Pastikan ketersediaan bahan bakar dan saldo kartu uang elektronik mencukupi.
Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Untuk informasi lalu lintas terkini dan bantuan selama berkendara, Anda dapat menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 133.
Anda juga bisa mengakses akun X @PTJASAMARGA, Radio Travoy FM, atau media sosial resmi Jasa Marga Group. (*)