Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 18:12 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pelarian FTJ (49), warga negara Irak yang diduga kuat menghabisi nyawa istri sirinya, Dwintha Anggary (37), berakhir di jalur bebas hambatan. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka di dalam bus antarkota saat melintasi Tol Tangerang–Merak KM 68, Serang, Banten, Sabtu (21/3/2026) siang.
Dwintha, yang merupakan cucu dari komedian legendaris mendiang Mpok Nori, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher di kamar kosnya, kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu dini hari. Hanya berselang kurang dari sepuluh jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengendus jejak tersangka yang mencoba meninggalkan Pulau Jawa.
Pengejaran di Jalur Lintas Provinsi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil deteksi cepat posisi tersangka yang teridentifikasi sedang bergerak menuju arah pelabuhan Merak.
"Tersangka kami amankan pukul 12.49 WIB saat berada di dalam bus yang melintas di KM 68 Tol Tangerang–Merak. Yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera untuk kemudian kembali ke negara asalnya, Irak," ujar Iman di Jakarta, dikutip Senin (23/3/2026).
Penangkapan di rest area dan jalur tol tersebut berlangsung taktis. Polisi bergerak cepat memutus rute pelarian FTJ sebelum ia sempat menyeberang ke Selat Sunda. Saat diringkus, tersangka tidak memberikan perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
Motif Cemburu
Berdasarkan penyidikan awal, aksi keji ini dipicu oleh api cemburu. Hubungan pernikahan siri yang telah berjalan selama delapan tahun tersebut kerap diwarnai pertengkaran. Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban bersama pria lain.
Puncaknya terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Cekcok mulut di dalam kamar kos berujung fatal saat FTJ mengambil senjata tajam dan menikam leher korban. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengunci pintu dari dalam dan melarikan diri, hingga akhirnya tertangkap di tengah kemacetan jalur menuju Merak.
Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi kecepatan tim di lapangan dan peran masyarakat yang segera melapor melalui layanan darurat 110.
"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia," tegas Budi.
Atas perbuatannya, FTJ kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media