Pendidikan . 24/03/2026, 22:02 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Program bantuan pendidikan KIP Kuliah kembali hadir di tahun 2026 melalui jalur SNBT. Namun, ada perubahan penting yang wajib diketahui calon peserta, terutama terkait batas penghasilan orang tua.
Tahun ini, pemerintah menerapkan skema yang jauh lebih adil. Pada aturan lama, penghasilan maksimal orang tua ditetapkan sekitar Rp4 juta per bulan. Namun, di tahun 2026 batas tersebut tidak lagi seragam.
Kini, syarat ekonomi mengikuti standar UMP daerah tempat tinggal peserta. Artinya, jika penghasilan keluarga melebihi UMP setempat, peluang untuk lolos KIP Kuliah akan semakin kecil.
Sebagai contoh, wilayah seperti Jawa Barat memiliki UMP relatif lebih rendah dibanding provinsi lain. Hal ini membuat batas kelayakan setiap daerah menjadi berbeda.
Karena itu, calon peserta wajib mengecek UMP daerah masing-masing sebelum mendaftar.
Selain penghasilan, pemerintah juga menggunakan sistem desil berbasis data sosial ekonomi nasional untuk menentukan kelayakan. Kategori desil dibagi menjadi:
Jika sebelumnya hanya sampai desil 3, kini diperluas hingga desil 4. Perluasan ini membuka peluang lebih besar bagi keluarga rentan untuk mendapatkan bantuan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima potensial, lakukan pengecekan melalui:
1. Lulusan terbaru & alumni: Siswa lulusan tahun 2024, 2025, atau 2026 (maksimal 2 tahun setelah lulus).
2. Potensi akademik: Memiliki kemampuan akademik yang baik dan diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi (A, B, atau C).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media