Pendidikan . 24/03/2026, 22:02 WIB

SYARAT LOLOS KIP Kuliah SNBT 2026: Batas PENGHASILAN Orang Tua Ikut UMP

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Program bantuan pendidikan KIP Kuliah kembali hadir di tahun 2026 melalui jalur SNBT. Namun, ada perubahan penting yang wajib diketahui calon peserta, terutama terkait batas penghasilan orang tua.

Tahun ini, pemerintah menerapkan skema yang jauh lebih adil. Pada aturan lama, penghasilan maksimal orang tua ditetapkan sekitar Rp4 juta per bulan. Namun, di tahun 2026 batas tersebut tidak lagi seragam.

Kini, syarat ekonomi mengikuti standar UMP daerah tempat tinggal peserta. Artinya, jika penghasilan keluarga melebihi UMP setempat, peluang untuk lolos KIP Kuliah akan semakin kecil.

Sebagai contoh, wilayah seperti Jawa Barat memiliki UMP relatif lebih rendah dibanding provinsi lain. Hal ini membuat batas kelayakan setiap daerah menjadi berbeda.

Karena itu, calon peserta wajib mengecek UMP daerah masing-masing sebelum mendaftar.

Sistem Desil Jadi Penentu

Selain penghasilan, pemerintah juga menggunakan sistem desil berbasis data sosial ekonomi nasional untuk menentukan kelayakan. Kategori desil dibagi menjadi:

  • Desil 1–2: Sangat miskin hingga miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5 ke atas: Menengah hingga mampu

Jika sebelumnya hanya sampai desil 3, kini diperluas hingga desil 4. Perluasan ini membuka peluang lebih besar bagi keluarga rentan untuk mendapatkan bantuan.

Cara Cek Status Kelayakan

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima potensial, lakukan pengecekan melalui:

  1. Aplikasi Cek Bansos: Unduh melalui Play Store atau App Store, masukkan NIK, dan cek kategori kesejahteraan keluarga Anda.
  2. Portal online: Akses situs resmi bantuan sosial pemerintah untuk melihat posisi desil.
  3. Verifikasi offline: Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat untuk mengecek data di sistem SIKS-NG. Jika belum terdaftar, segera ajukan pendataan ulang.

Syarat Lolos Verifikasi KIP Kuliah 2026

1. Lulusan terbaru & alumni: Siswa lulusan tahun 2024, 2025, atau 2026 (maksimal 2 tahun setelah lulus).

2. Potensi akademik: Memiliki kemampuan akademik yang baik dan diterima di PTN/PTS pada program studi terakreditasi (A, B, atau C).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com