Nasional . 24/03/2026, 09:55 WIB

Tok! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2026

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II atau periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah fluktuasi kondisi global. Kebijakan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi yang dikelola oleh PT PLN (Persero).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas terkait potensi lonjakan biaya energi dalam waktu dekat. Menurutnya, penetapan tarif ini telah melalui perhitungan matang terhadap berbagai parameter ekonomi makro yang berlaku.

"Pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri," ujar Tri dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain aspek daya beli, pemerintah juga mempertimbangkan daya saing sektor industri. Dengan menjaga tarif tetap stabil, sektor manufaktur dan bisnis diharapkan dapat beroperasi dengan biaya energi yang terukur, sehingga tidak memicu inflasi lebih lanjut pada barang konsumsi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah melakukan evaluasi penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini bersandar pada empat parameter utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode April-Juni 2026, pemerintah menggunakan acuan data realisasi ekonomi sepanjang November 2025 hingga Januari 2026. Berikut rincian parameter yang menjadi dasar perhitungan:

Kurs Rupiah: Rp16.743,46 per USD.

ICP (Harga Minyak Mentah Indonesia): USD 62,78 per barel.

Inflasi: 0,22 persen.

HBA (Harga Batubara Acuan): USD 70 per ton (sesuai kebijakan DMO).

Meskipun secara formula perhitungan parameter tersebut membuka peluang terjadinya perubahan tarif, pemerintah memilih jalan diskresi untuk tidak menaikkan harga. Kebijakan ini menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah dan bawah di tengah situasi pasar yang dinamis.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi (April-Juni 2026)

Bagi pelanggan yang masuk dalam kategori nonsubsidi, berikut adalah besaran tarif yang berlaku per kWh selama triwulan II-2026:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com