Sementara itu, untuk transaksi buyback:
- Penjualan di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5% (NPWP)
- Non-NPWP dikenakan 3%
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima sudah bersih.
Lonjakan harga emas Antam ke level Rp2,85 juta per gram menegaskan bahwa minat terhadap logam mulia masih tinggi. Ditambah lagi, kenaikan buyback membuka peluang bagi investor untuk merealisasikan keuntungan.
Meski begitu, selalu perhatikan faktor pajak dan dinamika harga sebelum mengambil keputusan. Dengan strategi yang tepat, emas tetap jadi pilihan menarik untuk menjaga nilai aset. (ANTARA)