Nasional . 25/03/2026, 20:41 WIB

Gawat! Ribuan ASN Kemensos Bolos Massal Hari Pertama Kerja, Tukin Terancam Amblas?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Dunia birokrasi Tanah Air mendadak geger. Setelah menikmati jatah libur Lebaran yang cukup panjang, ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI justru kedapatan mangkir dari tugas. Fenomena "bolos massal" ini mencuat tepat pada hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu, 25 Maret 2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tidak tinggal diam melihat pemandangan kursi kosong di kantornya. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai tingkat kedisiplinan anak buahnya yang merosot tajam pasca-mudik.

Data Mencengangkan: 2.708 Pegawai Tanpa Keterangan

Berdasarkan laporan sistem absensi digital yang ditutup pada pukul 10.00 WIB, tercatat angka ketidakhadiran yang fantastis. Tak tanggung-tanggung, ribuan orang tercatat tidak memberikan kabar alias bolos tanpa alasan yang jelas.

"Ada 2.708 pegawai yang tanpa keterangan, tidak ada izin tetapi juga tidak absen. Jumlah ini cukup besar dan sedang kami telusuri melalui Sekretaris Jenderal beserta staf untuk didalami penyebabnya," ujar Mensos Saifullah Yusuf dengan nada tegas.

Kondisi ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu libur yang memadai. Dari total 46.090 pegawai Kemensos, distribusi kerja sebenarnya sudah sangat fleksibel. Tercatat hanya 3.683 orang yang wajib bekerja dari kantor (WFO), sementara 5.071 orang bekerja dari mana saja (WFA), dan 34.284 orang menjalankan skema kerja fleksibel. Namun, ribuan orang tetap memilih untuk tidak menampakkan diri di sistem koordinasi.

Siap-Siap! Sanksi Disiplin dan Potong Tukin Menanti

Para pegawai yang nekat memperpajang libur tanpa izin ini nampaknya harus bersiap gigit jari. Pemerintah memastikan tidak akan memberi toleransi bagi mereka yang melanggar aturan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Gus Ipul menegaskan bahwa perilaku ini telah mencederai kewajiban ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman yang menanti pun tidak main-main. Mulai dari sanksi administratif hingga hantaman keras pada dompet alias sanksi finansial. Berdasarkan aturan, tingkat pelanggaran akan menentukan nasib mereka, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

"Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," lanjut Gus Ipul menjelaskan skema sanksi tersebut.

Potongan 3 Persen per Hari: Dompet Pegawai Terancam Cekak

Bagi Anda yang menganggap remeh teguran lisan, bersiaplah menghadapi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin). Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, sistem secara otomatis akan memproses hukuman finansial bagi mereka yang lalai merekam kehadiran.

Setiap pegawai yang tidak melakukan presensi saat masuk maupun pulang kerja akan menerima potongan Tukin sebesar 3 persen per hari. Bayangkan jika ketidakhadiran ini berlanjut, jumlah potongan tersebut tentu akan sangat terasa pada saldo rekening di akhir bulan.

Instruksi Apel Pembinaan: Jakarta Wajib Fisik, Daerah Online

Sebagai langkah tindak lanjut yang cepat, Mensos langsung menginstruksikan seluruh 2.708 pegawai yang bolos untuk mengikuti apel pembinaan khusus. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3) pukul 10.00 WIB.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com