Nasional . 25/03/2026, 20:41 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Tidak ada celah untuk menghindar kali ini. Pegawai yang berdomisili di wilayah Jakarta wajib hadir secara fisik di kantor pusat, Jalan Salemba Raya. Sementara itu, bagi pegawai yang bertugas di luar kota, mereka tetap wajib mengikuti pembinaan ini melalui kanal daring. Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya pembinaan agar seluruh ASN Kemensos kembali ke jalur aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media