Hukum dan Kriminal . 25/03/2026, 14:45 WIB

Noel Ajukan Tahanan Rumah Usai Kasus Yaqut, KPK Tegaskan Kewenangan di Tangan Hakim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Inti berita:

  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah, mencontoh kebijakan serupa yang pernah diberikan kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Lebaran.
  • Namun, KPK menegaskan bahwa kewenangan pengalihan penahanan kini berada di tangan majelis hakim karena perkara Noel sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
  • KPK juga menyebut proses pemeriksaan masih berjalan untuk melengkapi berkas serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Sementara itu, pihak kuasa hukum Noel membenarkan rencana pengajuan tersebut dengan alasan kebutuhan pribadi dan kondisi kesehatan kliennya.

fin.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Langkah ini muncul setelah sebelumnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah selama lima hari pada masa Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kewenangan terkait pengalihan penahanan kini sudah tidak lagi berada di tangan penyidik, melainkan sepenuhnya menjadi ranah majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 25 Maret 2026.

Budi juga menjelaskan bahwa setelah sempat ada perubahan jenis penahanan, Noel kini kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK. Ia menambahkan, langkah pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya percepatan pelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar membenarkan rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan tersebut.

"Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," ujarnya, Senin, 23 Maret 2026.

Aziz menilai pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebelumnya merupakan hal yang tidak lazim. Ia menyebut permohonan itu diajukan dengan alasan kebutuhan pribadi serta kondisi kesehatan kliennya, termasuk rencana menjalani perayaan Paskah pada April 2026 dan tindakan medis.

"Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil pada kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," jelasnya.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com