Hukum dan Kriminal . 26/03/2026, 15:44 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya tudingan dan informasi palsu yang beredar di media sosial (medsos). Ia disebut menjadi sasaran berbagai fitnah, mulai dari isu yang mengaitkannya dengan pembelaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas hingga kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Merespons hal tersebut, Pigai menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia bahkan telah mengidentifikasi 11 akun media sosial yang diduga berperan dalam menyebarkan informasi tidak benar.
Akun-akun tersebut berasal dari platform Instagram dan Facebook, mencakup akun komunitas maupun individu. Saat ini, kata dia, daftar tersebut tengah dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari persiapan pelaporan.
"Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum," tegas Pigai dalam keterangan, Kamis, 26 Maret 2026.
Kementerian HAM turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh potongan informasi yang belum jelas sumbernya. Disampaikan, setiap pernyataan resmi Menteri HAM hanya akan diumumkan melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.
Daftar akun yang kini sedang dipelajari untuk dilaporkan antara lain:
• Instagram: tune junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, dan kementerian_kurangajar.
• Facebook: Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, dan Hermawati Ersya.
Di akhir pernyataannya, Pigai menekankan pentingnya sikap kritis dan kehati-hatian publik dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh situasi.
Hasyim Ashari/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media