Kakorlantas Tegur Langsung Sopir Truk Sumbu Tiga yang Langgar Pembatasan operasional

news.fin.co.id - 26/03/2026, 21:31 WIB

Kakorlantas Tegur Langsung Sopir Truk Sumbu Tiga yang Langgar Pembatasan operasional

Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho beri teguran pada sopir truk yang langgar aturan. Foto: @korlantaspolri.ntmc

Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih tetap diizinkan beroperasi apabila mengangkut komoditas tertentu, seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanggulangan bencana.

Selain itu, pengangkutan bahan kebutuhan pokok juga diperbolehkan dengan syarat kendaraan tidak melebihi kapasitas muatan maupun dimensi, yang dibuktikan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID