Ekonomi . 26/03/2026, 09:42 WIB

Rekayasa SPT Berujung Vonis: PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp214 Miliar oleh PN Surabaya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) terkait tindak pidana perpajakan. Perusahaan tersebut terbukti secara sah melakukan rekayasa laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang merugikan pendapatan negara hingga ratusan miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT GBP sengaja menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menjelaskan bahwa perusahaan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp214,68 miliar. Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi denda dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107,34 miliar.

"PT GBP wajib melunasi denda ini paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa memiliki wewenang menyita dan melelang harta benda korporasi tersebut," ungkap Samingun dalam keterangannya, Kamis 26 Maret 2026.

Sebagai jaminan pemulihan kerugian negara, PN Surabaya menetapkan perampasan sejumlah aset milik PT GBP untuk dilelang. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (dahulu Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Hasil lelang properti mewah tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda pidana.

Perjalanan kasus ini tergolong panjang dan penuh tantangan. Samingun membeberkan bahwa pada tahap penyidikan, pihak korporasi sempat mengajukan upaya praperadilan sebanyak empat kali. Tak hanya itu, proses penyerahan tersangka dan barang bukti juga sempat terhambat karena ketidakhadiran pihak terkait pada jadwal yang ditentukan.

Keberhasilan membawa kasus ini ke meja hijau merupakan buah sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Polri, dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi korporasi lain agar patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan demi menjaga ketahanan fiskal negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com