Nasional . 26/03/2026, 06:16 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang selalu dinanti aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun. Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2026, kini perhatian ASN mulai tertuju pada jadwal pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun. Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), penerima manfaat juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Dengan adanya dua tambahan penghasilan dalam satu tahun, yakni THR dan gaji ke-13, ASN mendapatkan dukungan finansial baik saat momen hari raya maupun di tengah tahun.
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan anggaran yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa seluruh mekanisme, mulai dari penerima hingga waktu pencairan, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja, atau melalui kementerian/lembaga induk bagi instansi yang tidak memiliki satuan kerja sendiri.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Berbeda dengan THR yang telah disalurkan lebih awal menjelang Lebaran, gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri. Pemerintah memastikan pencairannya dilakukan pada pertengahan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kedua jenis tambahan penghasilan tersebut tidak diberikan bersamaan.
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan pada bulan Juni," kata Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idulfitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026).
Dengan demikian, gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair pada Juni 2026. Jadwal ini memberikan jeda setelah pencairan THR sekaligus menjadi tambahan pemasukan bagi ASN di tengah tahun.
Gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang lengkap, hampir sama seperti THR. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media