fin.co.id - Harga emas Antam kembali menjadi sorotan setelah mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat pagi. Berdasarkan data yang dipantau di laman Logam Mulia pada pukul 09.07 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp40.000 per gram.
Jika sebelumnya berada di level Rp2.850.000 per gram, kini harga emas Antam terkoreksi menjadi Rp2.810.000 per gram. Penurunan ini langsung memicu perhatian pelaku pasar, terutama investor ritel yang aktif memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.414.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.490.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan buyback semakin melebar, sehingga investor perlu lebih cermat dalam mengambil keputusan transaksi.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, pelaku pasar perlu terus memantau update terbaru agar tidak tertinggal momentum.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.455.000
- Emas 1 gram: Rp2.810.000
- Emas 2 gram: Rp5.560.000
- Emas 3 gram: Rp8.315.000
- Emas 5 gram: Rp13.825.000
- Emas 10 gram: Rp27.595.000
- Emas 25 gram: Rp68.862.000
- Emas 50 gram: Rp137.645.000
- Emas 100 gram: Rp275.212.000
- Emas 250 gram: Rp687.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.375.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.750.600.000
Data tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam bergerak dinamis di berbagai ukuran, sehingga investor memiliki fleksibilitas dalam memilih gramasi sesuai strategi investasi masing-masing.
Pajak Transaksi Emas Antam yang Perlu Diperhatikan
Selain memperhatikan harga, investor juga wajib memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Pemerintah mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk mengatur skema pajak tersebut.
Pajak saat pembelian emas
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga transparansi pajak tetap terjaga.