Saat investor melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 dengan ketentuan:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pemotongan pajak.
Harga emas Antam hari ini mencatat penurunan signifikan sebesar Rp40.000 per gram, dengan harga terbaru berada di level Rp2.810.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback yang kini berada di Rp2.414.000 per gram.
Di tengah kondisi ini, investor perlu mempertimbangkan faktor pajak, selisih harga, serta volatilitas pasar sebelum melakukan transaksi. Dengan memahami struktur harga dan aturan pajak, investor dapat mengambil keputusan yang lebih terukur dan strategis. (ANTARA)