Viral . 27/03/2026, 07:35 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat merah diduga menyalahgunakan fungsinya. Mobil dengan nomor polisi B 1174 TQH tersebut dinarasikan digunakan untuk keperluan mudik Lebaran, bahkan dilaporkan menyerobot antrean kendaraan saat hendak keluar dari kapal penyeberangan.
Menanggapi kabar yang beredar luas di platform X tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) segera melakukan penelusuran mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kendaraan operasional tersebut berada di bawah naungan instansi Jakarta atau bukan.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa status kendaraan tersebut melalui sistem administrasi digital. Berdasarkan verifikasi pada aplikasi e-KDO (Elektronik Kendaraan Dinas Operasional), dipastikan bahwa Toyota Fortuner hitam itu bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kendaraan yang dimaksud teridentifikasi milik instansi lain, bukan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait kebijakan penggunaannya, hal itu merupakan kewenangan dari instansi terkait yang memilikinya," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun kendaraan yang viral tersebut bukan milik Jakarta, Pemprov DKI tetap menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) selama periode libur panjang. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyatakan bahwa tim internal terus memantau laporan masyarakat dan melakukan klarifikasi terhadap nomor-nomor pelat kendaraan yang dicurigai.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi. Sanksi yang disiapkan bagi ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik cukup beragam, mulai dari teguran moral hingga sanksi finansial berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebagai langkah preventif, Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah sebelum masa libur dimulai. Seluruh KDO diwajibkan untuk diparkir atau "dikandangkan" di lokasi yang sudah ditentukan dan tidak boleh dibawa pulang ke kediaman pribadi.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemprov berharap masyarakat tetap proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aset negara di lapangan, guna menjaga integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media