Internasional . 28/03/2026, 18:47 WIB

Skandal Natuna! Kronologi Penangkapan Kapal Tanker Iran Oleh Indonesia hingga Dilelang Rp1,1 Triliun, Picu Dendam Teheran?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dari Sita hingga Lelang

Kasus ini berkembang menjadi perkara hukum besar di Indonesia:

  • Juli 2023: Kapal ditangkap oleh Bakamla RI

  • Juli 2024: Nahkoda dinyatakan bersalah secara pidana

  • Kapal dan muatan dirampas untuk negara

  • Putusan dinyatakan inkrah

Namun, konflik hukum belum berhenti.

Pada Agustus 2024:

  • Perusahaan Ocean Mark Shipping Inc menggugat kepemilikan kapal

Hasilnya:

  • Pengadilan mengakui OMS sebagai pemilik sah secara perdata

  • Namun, negara tetap melelang kapal pada Januari 2026

Saat ini, MT Arman 114 masih berada di:

  • Perairan Batu Ampar

  • Kota Batam

Kondisinya mulai memprihatinkan:

  • Lambung kapal berkarat

  • Banyak teritip menempel di badan kapal

  • Jangkar berlumut dan sebagian menggantung

Lingkungan sekitar kapal juga terlihat sepi, hanya sesekali dilintasi kapal nelayan.

Meski demikian, kapal tidak sepenuhnya kosong. Masih ada kru yang bertugas menjaga operasional dasar.

Menariknya, salah satu warga setempat mengungkap pengalaman mengantar logistik ke kapal tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com