Internasional . 28/03/2026, 18:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kasus ini berkembang menjadi perkara hukum besar di Indonesia:
Juli 2023: Kapal ditangkap oleh Bakamla RI
Juli 2024: Nahkoda dinyatakan bersalah secara pidana
Kapal dan muatan dirampas untuk negara
Putusan dinyatakan inkrah
Namun, konflik hukum belum berhenti.
Pada Agustus 2024:
Perusahaan Ocean Mark Shipping Inc menggugat kepemilikan kapal
Hasilnya:
Pengadilan mengakui OMS sebagai pemilik sah secara perdata
Namun, negara tetap melelang kapal pada Januari 2026
Saat ini, MT Arman 114 masih berada di:
Perairan Batu Ampar
Kota Batam
Kondisinya mulai memprihatinkan:
Lambung kapal berkarat
Banyak teritip menempel di badan kapal
Jangkar berlumut dan sebagian menggantung
Lingkungan sekitar kapal juga terlihat sepi, hanya sesekali dilintasi kapal nelayan.
Meski demikian, kapal tidak sepenuhnya kosong. Masih ada kru yang bertugas menjaga operasional dasar.
Menariknya, salah satu warga setempat mengungkap pengalaman mengantar logistik ke kapal tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media