Skandal Natuna! Kronologi Penangkapan Kapal Tanker Iran Oleh Indonesia hingga Dilelang Rp1,1 Triliun, Picu Dendam Teheran?

news.fin.co.id - 28/03/2026, 18:47 WIB

Skandal Natuna! Kronologi Penangkapan Kapal Tanker Iran Oleh Indonesia hingga Dilelang Rp1,1 Triliun, Picu Dendam Teheran?

Satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil, siap dilelang Kejagung. dok: ist

fin.co.id - Di tengah kabar belum pastinya dua kapal tanker milik Pertamina yang kesulitan melintasi Selat Hormuz, publik Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya narasi lama tentang kapal tanker Iran yang sempat ditangkap di Indonesia.

Kapal yang dimaksud adalah MT Arman 114, supertanker raksasa yang kini masih tertambat di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Kasus kapal ini kembali mencuat setelah diketahui bahwa kapal tersebut telah dilelang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Januari 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp1,1 triliun.

Kronologi Penangkapan MT Arman 114

Kasus MT Arman 114 bermula pada 11 Juli 2023, ketika kapal ini ditangkap oleh Bakamla RI di perairan Laut Natuna.

Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut diduga:

  • Melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship transfer)

  • Memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS)

  • Menghindari pengawasan dengan menunjukkan posisi palsu

Menurut otoritas, kapal tersebut saat itu membawa:

  • 272.569 metrik ton minyak mentah ringan

  • Nilai mencapai sekitar Rp4,6 triliun

Kapal ini diketahui melakukan transfer ke kapal lain berbendera Kamerun di wilayah perairan Indonesia.

MT Arman 114 bukan kapal biasa. Berikut spesifikasinya:

  • Dibangun tahun 1997 di Korea Selatan

  • Panjang: 330,27 meter

  • Lebar: 58 meter

  • Kedalaman: 20 meter

  • Gross tonnage: 156.880 ton

Saat dilelang, kapal masih membawa:

  • 166.975,36 metrik ton minyak mentah

  • Setara lebih dari 1,2 juta barel

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID