Hukum dan Kriminal . 30/03/2026, 07:38 WIB

Kejagung Hitung Kerugian Negara Kasus Samin Tan, Bidik Keterlibatan Penyelenggara Negara

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus bergerak mendalami perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan.

Fokus utama penyidikan kini tertuju pada audit total kerugian keuangan negara serta penelusuran peran oknum penyelenggara negara yang diduga memuluskan praktik ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saat ini tim auditor masih bekerja keras untuk melakukan penghitungan nilai kerugian negara (KN).

"Masih dalam penghitungan kerugian negara-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Langkah ini krusial untuk menentukan besarnya dampak ekonomi akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selain kerugian finansial, Kejaksaan Agung memberi perhatian serius pada indikasi keterlibatan pihak internal pemerintahan. Anang menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif untuk melihat sejauh mana keterlibatan penyelenggara negara maupun pihak-pihak yang terafiliasi dalam kasus ini.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi," jelasnya.

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduka tak bersalah.

Modus Penambangan Tanpa Izin

Duduk perkara yang menjerat Samin Tan bermula dari status PT AKT sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Meski izin operasional perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak tahun 2017, PT AKT di bawah kendali Samin Tan selaku beneficial ownership diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan dan penjualan hasil tambang tersebut dilakukan secara melanggar hukum hingga tahun 2025. Samin Tan melalui perusahaannya diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah untuk melegalkan pengiriman batu bara.

Praktik ini disinyalir dapat berjalan mulus karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Syarief menjelaskan bahwa oknum tersebut diduga mengabaikan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga memberikan celah bagi tersangka untuk terus meraup keuntungan dari sumber daya alam negara secara ilegal.

Penahanan dan Jeratan Pasal Berlapis

Saat ini, Samin Tan telah resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah penahanan ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Jika terbukti bersalah, selain ancaman pidana penjara, tersangka juga menghadapi tuntutan pembayaran uang pengganti sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang tengah difinalisasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com