Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Sempat Naik Tajam Kemarin!

news.fin.co.id - 31/03/2026, 10:56 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Sempat Naik Tajam Kemarin!

Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 per gram. Foto: ANTARA/ Syifa Yulinnas.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Setelah sempat naik tajam sehari sebelumnya, kini logam mulia andalan masyarakat Indonesia itu justru berbalik arah.

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia yang dipantau pada Selasa pukul 09.16 WIB, harga emas Antam turun Rp10.000 per gram. Kini, harga emas berada di level Rp2.827.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.837.000.

Penurunan ini langsung mencuri perhatian, apalagi jika melihat pergerakan sehari sebelumnya. Pada Senin (30/3/2026) sore, harga emas sempat melonjak Rp30.000 per gram dari Rp2.807.000 menjadi Rp2.837.000. Lonjakan tersebut sempat memicu euforia pasar, namun tidak bertahan lama.

Harga Buyback Ikut Melemah

Advertisement

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback turun ke level Rp2.477.000 per gram.

Kondisi ini penting diperhatikan, terutama bagi investor yang berencana menjual emas dalam waktu dekat. Pasalnya, selisih harga jual dan buyback bisa memengaruhi potensi keuntungan.

Selain itu, perlu diingat bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif. Artinya, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan investasi emas batangan, berikut daftar harga terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.463.500
  • 1 gram: Rp2.827.000
  • 2 gram: Rp5.594.000
  • 3 gram: Rp8.366.000
  • 5 gram: Rp13.910.000
  • 10 gram: Rp27.765.000
  • 25 gram: Rp69.287.000
  • 50 gram: Rp138.495.000
  • 100 gram: Rp276.912.000
  • 250 gram: Rp692.5015.000
  • 500 gram: Rp1.383.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.767.600.000

Melihat daftar tersebut, investor bisa menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing.

Pajak Jadi Faktor Penting dalam Transaksi Emas

Sebelum buru-buru beli atau jual, Anda juga wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% bagi pemilik NPWP
  • 0,9% bagi non-NPWP

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern