Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan lebih besar:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Menariknya, potongan PPh 22 pada transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai yang diterima investor. Jadi, hasil yang didapat bukan angka kotor, melainkan sudah bersih setelah pajak.
Penurunan harga emas Antam hari ini bisa menjadi peluang bagi sebagian orang, terutama yang ingin mulai investasi. Namun, keputusan tetap harus disesuaikan dengan kondisi finansial dan strategi masing-masing.
Yang jelas, pergerakan harga emas yang cepat seperti ini menunjukkan bahwa pasar sedang aktif. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi jika ingin tetap kompetitif dalam investasi logam mulia. (ANTARA)