Beli BBM Pertalite & Solar DIBATASI Mulai HARI INI 1 April 2026, Cek Jatah Liter Mobil Anda

news.fin.co.id - 01/04/2026, 12:07 WIB

Beli BBM Pertalite & Solar DIBATASI Mulai HARI INI 1 April 2026, Cek Jatah Liter Mobil Anda

Beli Pertalite & Solar DIBATASI Mulai HARI INI 1 April 2026

Fin.co.id - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur batas maksimum pembelian harian untuk jenis BBM: Pertalite dan Solar, khususnya bagi kendaraan roda empat dan angkutan umum.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan yang diterbitkan oleh BPH Migas pada akhir Maret 2026.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Advertisement

Beleid yang diteken pada 30 Maret 2026 tersebut bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak membebani APBN secara berlebih.

Rincian Jatah Harian Berapa Liter?

Dalam aturan terbarunya, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengawasi ketat setiap liter BBM yang keluar dari nosel SPBU.

Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian harian:

1. Jenis BBM Pertalite (Khusus Roda 4)

  • Mobil Pribadi & Angkutan Umum: Maksimal 50 Liter/Hari.
  • Layanan Publik (Ambulans, Mobil Jenazah, Damkar): Maksimal 50 Liter/Hari.

2. Jenis BBM Solar (Biosolar)

  • Kendaraan Roda 4 Pribadi: Maksimal 50 Liter/Hari.
  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 Liter/Hari.
  • Kendaraan Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 Liter/Hari.
  • Ambulans & Damkar: Maksimal 50 Liter/Hari.

Melebihi Kuota Langsung Bayar Harga Pasar

Advertisement

Sistem pada SPBU kini telah terintegrasi secara digital. Jika seorang pengendara mencoba mengisi BBM melebihi batas yang ditentukan, maka sisa literan tersebut secara otomatis akan dihitung dengan tarif nonsubsidi (Jenis Bahan Bakar Umum/JBU).

Artinya, Anda harus merogoh kocek lebih dalam setara harga Pertamax atau Dex jika nekat melampaui jatah harian.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID