Dibatasi! Ini Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Terbaru

news.fin.co.id - 01/04/2026, 19:35 WIB

Dibatasi! Ini Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Terbaru

Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Terbaru

fin.co.id - Aturan pembelian BBM kini resmi diberlakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran bahan bakar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya konsumsi energi, sekaligus menjadi upaya menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, antrean panjang di sejumlah SPBU hingga kelangkaan bahan bakar di beberapa daerah menjadi perhatian serius.

Pemerintah menilai, tanpa pengawasan ketat, distribusi BBM subsidi berisiko tidak merata dan justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Advertisement

Melalui kebijakan terbaru ini, sistem pengendalian konsumsi mulai diperjelas dengan menetapkan batas pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.

Skema ini menjadi bagian penting dari kebijakan distribusi BBM subsidi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Rincian Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar

Dalam implementasinya, aturan pembelian BBM Pertalite dan Solar dibedakan berdasarkan karakteristik penggunaan masing-masing jenis bahan bakar.

Batas Pembelian Solar Subsidi

Untuk Solar subsidi, pemerintah menetapkan batas yang lebih rinci karena penggunaannya dominan pada sektor logistik dan transportasi umum. Berikut rinciannya:

  • Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan angkutan umum: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan angkutan umum roda enam: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari

Pembatasan ini menjadi bagian dari kebijakan pembelian BBM bersubsidi yang difokuskan untuk mendukung sektor produktif dan layanan publik.

Batas Pembelian Pertalite

Advertisement

Sementara itu, aturan pembelian BBM untuk jenis Pertalite dibuat lebih sederhana, dengan batas yang relatif seragam:

  • Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.