Hukum dan Kriminal . 01/04/2026, 10:31 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penipuan investasi fiktif sarang burung walet yang menelan kerugian fantastis. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (36) yang diduga menjadi otak di balik bisnis bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp78 miliar. Aksi tipu-tipu ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak April 2022 hingga Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming keuntungan besar untuk menjerat para investor. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JS menjalankan aksinya dengan cara yang sangat terencana untuk meyakinkan para korbannya melalui janji keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal awal yang disetorkan.
Selain itu, JS melakukan manipulasi identitas bisnis dengan mengaku memiliki kemampuan untuk mengekspor sarang burung walet langsung ke China guna menggiurkan calon investor. Untuk membangun kepercayaan, pelaku mengirimkan berbagai foto lokasi sarang walet fiktif yang diklaim sebagai miliknya kepada korban. Korban kemudian diminta mentransfer dana ke rekening khusus yang telah disiapkan tersangka dengan dalih pengembangan lokasi bisnis baru.
Kepolisian mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak pernah diputar untuk bisnis sarang walet, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membeli barang-barang mewah. Petugas menyita sedikitnya sembilan unit mobil dari tangan pelaku, termasuk kendaraan kelas atas seperti Mercedes Benz GLE 450 bernomor polisi S-333-A dan Toyota Alphard putih bernomor polisi H-1158-FV.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk melihat adanya kemungkinan korban lain dalam jaringan investasi fiktif tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media