Viral . 01/04/2026, 14:32 WIB

Waspada Bahaya Link Konten Viral 7 Menit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Bisa Incar Data Pribadi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Gelombang rasa penasaran warganet kembali mencapai puncaknya seiring viralnya pencarian tautan konten bertajuk ibu tiri vs anak tiri dengan klaim durasi tujuh menit. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan latar perkebunan, kini muncul narasi baru yang menyebut adanya kelanjutan cerita di area dapur. Fenomena pencarian konten tanpa sensor ini pun kian masif di berbagai platform digital seperti TikTok, X, hingga grup percakapan Telegram.

Namun, di balik viralnya klaim bagian kedua tersebut, tersimpan potensi risiko keamanan digital yang sangat membahayakan pengguna. Sejumlah akun anonim terpantau mulai menyebarkan potongan klip yang diklaim sebagai lanjutan dari tayangan sebelumnya untuk memancing klik terhadap tautan yang dibagikan. Padahal, hasil penelusuran menunjukkan berbagai kejanggalan visual, mulai dari perbedaan pakaian pemeran hingga kualitas rekaman yang tidak konsisten.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa konten tersebut bukanlah satu rangkaian utuh, melainkan potongan klip berbeda yang sengaja disusun ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, beberapa pengamat menilai adanya unsur visual yang mengarah pada konten rekayasa dari luar negeri yang sengaja diberi label lokal agar cepat mendapatkan perhatian masyarakat luas di Indonesia.

Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa tautan yang mengklaim menyediakan konten lengkap sering kali menjadi sarana kejahatan siber yang terencana. Risiko utama yang mengintai pengguna adalah praktik phishing, yakni metode pencurian data pribadi seperti akun media sosial hingga kata sandi perbankan. Selain itu, perangkat pengguna juga terancam terinfeksi malware atau program berbahaya yang dapat merusak sistem serta mengambil alih kendali identitas digital secara ilegal.

Selain risiko keamanan data, masyarakat perlu menyadari bahwa penyebaran konten bermuatan asusila memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang menyebarkan konten melanggar kesusilaan dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal satu miliar rupiah. Oleh karena itu, langkah sederhana dengan tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan data dan perangkat di era digital ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com