Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun
Bareskrim Polri mengungkap praktik jaringan judi online (judol) yang terhubung dengan sindikat luar negeri dan disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, sejumlah barang mewah berupa tas bermerek, perhiasan emas, dan jam tangan juga diamankan. Penyidik juga menyita beberapa ponsel serta dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.
Rafi Adhi/Disway
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Hukum dan Kriminal