Hukum dan Kriminal . 02/04/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pasangan aktor Dude Harlino bersama Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penipuan serta pengelolaan dana bermasalah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan memberikan keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang tengah dilakukan penyidik.
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalaninya sejak perkara tersebut mencuat ke publik.
"Iya betul, ini pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," terangnya.
Dude juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat bekerja sama dengan PT DSI sebagai brand ambassador selama kurang lebih tiga tahun.
"Dari 2022 sampai 2025, sekitar tiga tahun," sebutnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut kini sudah berakhir.
"Sekarang sudah selesai," terangnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang sah," katanya kepada Disway Group, Kamis, 2 April 2026.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data borrower yang sudah ada, dengan rentang waktu kejadian dari 2018 hingga 2025.
Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, termasuk penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan, Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media