Viral . 03/04/2026, 11:56 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Berdasarkan aturan tersebut, susu rekombinasi harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Dengan standar ini, produk tetap dinilai layak konsumsi meskipun tidak sepenuhnya berasal dari susu segar.
Produsen susu, yaitu PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk, mengambil langkah cepat setelah mengetahui produk tersebut dijual bebas.
Melalui pernyataan resmi, perusahaan menghentikan kerja sama dengan pemasok yang terbukti menyalurkan produk ke pasar ritel.
“Distribusi ke pihak yang melanggar langsung kami hentikan,” kata Helina Widayani.
Selain itu, produk yang terlanjur beredar juga telah ditarik dari pasaran.
Badan Gizi Nasional menegaskan mereka tidak terlibat dalam produksi susu tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kontrak dengan produsen mana pun.
“Kami tidak memproduksi atau menunjuk produsen susu untuk program ini,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kebutuhan susu untuk program MBG dipenuhi melalui pembelian langsung oleh unit pelaksana di lapangan.
Artinya, tidak ada jalur distribusi khusus dari produsen ke masyarakat umum. Hal inilah yang membuat penjualan produk berlabel program menjadi kejanggalan.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah banyak warganet menemukan produk tersebut dijual di berbagai minimarket.
Banyak yang mengaku terkejut karena label pada kemasan secara jelas melarang penjualan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media