Hukum dan Kriminal . 03/04/2026, 06:48 WIB

Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo yang Tidak Hargai Jasa Videografer Asmal Sitepu: Kami Minta Bersihkan Semua Ini

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Majelis Hakim Nyatakan Amsal Tidak Bersalah

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama, Rabu 1 April 2026 .

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Amsal sebagai terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menerima hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam persidangan.

"Majelis menolak keterangan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli atas nama Ika Sartika Br Sitepu untuk laporan terkait penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Hakim menilai perbuatan yang dituduhkan kepada Amsal tidak memenuhi unsur melawan hukum. Dengan demikian, unsur untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga dinilai tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, majelis menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan karena unsur utama tidak terbukti. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Perkara Berawal dari Proyek Video Desa

Kasus ini bermula dari kerja sama Amsal dengan sejumlah desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dalam proyek pembuatan video profil desa.

Proyek tersebut didanai melalui Anggaran Dana Desa dalam program pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal bertindak sebagai penyedia jasa melalui perusahaannya dan mengajukan biaya sebesar Rp30 juta per desa. Namun, jaksa sebelumnya menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam rencana biaya yang diajukan.

Beberapa komponen biaya, seperti konsep ide, mikrofon, editing, hingga dubbing, disebut hanya bernilai Rp0. Sehingga Amsal dinggap mark up proyek. Dari situ, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta.

Atas dasar itu, Amsal sempat dituntut dua tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta. Amsal sempat ditahan selama 131 hari. Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com